DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM PERDATA INDONESIA DAN HUKUM PERDATA FILIPINA
PENGARANG:IVAN PRADANA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-25


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan harta bersama dalam sistem hukum positif Indonesia dengan The Family Code of The Philippines serta perbedaan antara pengaturan harta bersama  menurut sistem hukum positif positif Indonesia dengan The Family Code of The Philippines. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian perbandingan hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.

Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Sistem hukum sipil atau perdata yang telah berlaku di Indonesia diatur di lebih dari sistem hukum perdata tetapi aturan yang memuat jelas tentang pengaturan harta bersama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Sedangkan di Filipina pengaturan harta bersama hanya diatur dalam The Family Code of The Philippines. Kedua,  Pengaturan harta bersama yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan memiliki beberapa perbedaan dengan The Family Code of The Philippines, dalam hal penggunaan aturan mengenai pemisahan harta dalam perkawinan. Di Filipina terdapat tiga rezim properti atau harta yaitu Kemitraan keuntungan suami-istri, Komunitas properti absolut, dan Pemisahan lengkap properti sedangkan di Indonesia hanya mengakui pemisahan harta bersama melalui perjanjian pranikah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI