DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengaturan Larangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor Di Kota Banjarmasin
PENGARANG:MUHAMMAD RAFLI RIDHA NABILAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-26


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan serta bentuk sanksi yang

diberikan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pelanggaran jual beli pakaian bekas

impor di Banjarmasin. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian

hukum normatif yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi

kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan

masalah yang dibahas.

Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain: Pertama, Kegiatan jual beli pakaian bekas di

Kota Banjarmasin, telah dikakukan sejak belasan tahun silam dan belum pernah diadakan

sidak dan sosialisasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Banjarmasin. Hingga

saat ini belum ada kebijakan terkait larangan perdagangan pakaian bekas impor oleh Dinas

Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, sehingga penegakan hukumnya belum

berjalan dengan optimal dikarenakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota

Banjarmasin belum mengetahui adanya aturan mengenai larangan jual-beli pakaian bekas

yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan dengan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015

tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Kedua, Penjualan pakaian bekas impor yang diatur

dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/MDAG/

PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas belum diberlakukan sehingga

sanksi terhadap pelanggaran jual beli pakaian bekas impor di Banjarmasin belum

diberlakukan.

Kata Kunci : Jual Beli, Pakaian Bekas Impor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI