DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENGHENTIAN PERKARA PENCURIAN STUDI KASUS PERKARA (PDM-40/0.3.18/Eoh.2/08/2022) DI KEJAKSAAN NEGERI TANAH LAUT
PENGARANG:NUR FADHIL HANIF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-06


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah  : Untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Tanah Laut. dan  Untuk mengetahui faktor pendukung tercapainya keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Tanah Laut

Jenis penelitian dalam skripsi ini, adalah studi kasus, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap kasus atau perkara pidana Nomor PDM-40/0.3.18/Eoh.2/08/2022yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

 

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa :

1.     Secara umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut  sudah menerapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice dalam perkara Nomor Pdm-40/0.3.18/Eoh.2/08/2022 dengan tersangka Untung Gunawan Bin Alson Rusnadi Putra, yang diduga melakukan tindak pidana pencuarian (Pasal 362 KUHP), yaitu terpenuhi syarat perkara yang dapat dihentikan penuntutannya dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Biarpun proses penghentian penuntutan berjalan sesuai aturan, namun secara administrasi masih ada keterlabatan dalam menerbitkan surat tanggapan kejaksaat tinggi dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)

2.     Faktor pendukung tercapainya keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Tanah Laut adalah a) adanya komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang sungguh-sungguh dalam menerapkan   Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Kesungguhan fasilitator menciptakan upaya perdamaian secara kekeluargaan dan tanpa tekanan atau paksaan, sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka  dan c)  korban memaafkan perbuatan tersangka yang dilatarbelakangi kondisi disabilitas dan berasal dari kelauarga yang tidak mampu.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI