DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRAKTIK NILAI KEADILAN SOSIAL DALAM PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN DARI PELAKU JUAL-BELI DI PASAR TRADISIONAL (PASAR LIMA, BANJARMASIN TENGAH)
PENGARANG:KHOTIMAH ANGGRAINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-06


ABSTRAK

Anggraini, Khotimah. 2022. Praktik Nilai Keadilan Sosial Dalam Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Dari Pelaku Jual-Beli Di Pasar Tradisional (Pasar Lima, Banjarmasin Tengah). Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Prof. Dr. H. Sarbaini, M.Pd (II) Prof. Dr. Hj. Fatimah. M.Hum

Kata Kunci    : Nilai Keadilan Sosial, Hak dan Kewajiban, Timbangan, Pedagang   

                           dan Pembeli.

                  Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengartikan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlakuakn adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekenomi, dan kebudayaan. Kecurangan yang sering terjadi dalam kegiatan jual beli ialah pada saat menimbang. Alat ukur takar dan timbang adalah alat yang sering dimanipulasi oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) hak dan kewajiban para pedagang dan pembeli di Pasar Lima 2) jenis timbangan yang digunakan oleh pedagang di Pasar Lima 3) pandangan pedagang dan pembeli terhadap kecurangan di Pasar Lima.

                  Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, penentuan informan menggunakan teknik Snowball Sampling, pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi serta analisis hasil penelitian yang dipakai adalah reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.

                  Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik pemenuhan hak dan kewajiban dari pedagang dan pembeli sudah terpenuhi. Tawar menawar merupakan hak pembeli. Nilai keadilan sosial yang dilakukan pedagang ialah menjadi pedagang yang jujur, tidak memihak diantara pembeli yang sudah menjadi pelanggan dengan pembeli yang baru. (2) Timbangan yang digunakan oleh pedagang di Pasar Limatimbangan manual yaitu timbangan timbangan duduk batu dan timbangan duduk lantai manual. Pedagang mengikuti pemeriksaan timbangan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam kegiatan tera dan tera ulang(3) Pandangan pedagang dan pembeli terhadap kecurangan, tidak terjadi kecurangan dikarenakan menurut pedagang timbangan manual tidak seakurat timbangan digital dan pembeli lebih sering berbelanja dengan pedagang yang menjadi langganan mereka.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI