DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS MENAMPILKAN WAJAH TERSANGKA SAAT PERS RILLIS
PENGARANG:FAUZIAN NOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-07


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengenai tinjauan yuridis Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka kepada seseorang minimal harus dipenuhi dua alat bukti. Kondisi seperti ini tentu sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap HAM, sehingga ketidakpastian hukum ini sangat merugikan dan mencederai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tinjauan yuridis menampilkan wajah tersangka saat pers rillis, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan pada prinsipnya mengutamakan tentang hak-hak tersangka pada saat penangkapan sampai dengan tahap interogasi, bahwa seseorang yang disangka melakukan sesuatu tindak pidana dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai Pasal 68 KUHAP, disamping itu KUHAP juga memegang asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Implementasi perlindungan
hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan, masih dijumpai adanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan secara fisik maupun nonfisik, dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, dan lain sebagainya. Kedua, hak tersangka atau juga diatur dalam berbagai peraturan-perundangan lainnya, seperti: 1) Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan: "setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap"; 2) Pasal 37, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan: "setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum".

Kata kunci : perlindungan hukum, tersangka, hak-hak tersangka.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI