DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU- XVII/2018 Tentang Organisasi Tunggal Advokat
PENGARANG:HJ. RAUDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-12


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji satu Lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Konstitusi yang kembali menegaskan pendiriannya berdasarkan pada putusan-putusan sebelumnya bahwa PERADI adalah satu- satunya Organisasi Advokat yang berhak secara eksklusif menjalankan 8 (delapan) Kewenangan yang telah diberikan oleh UU Advokat. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa para Advokat tetap berhak untuk membentuk Organisasi Advokat lain sebagai jaminan hak untuk berserikat dan berkumpul sepanjang organisasi yang dibentuknya tidak menjalankan 8 wewenang Pembinaan Profesi Advokat yang telah diberikan UU advokat kepada PERADI, sebagaimana ketentuan Pasal 28 dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang merupakan penelitian kepustakaan. Tipe penelitian ini adalah sinkronisasi hukum karena berusaha menggambarkan permasalahan yang ingin diteliti berdasarkan analisis bahan hukum dalam peraturan perundang-undangan dan bertujuan langkah-langkah kebijakan apa saja yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah- masalah tertentu.

Secara konstitusional bahwa para Advokat berhak mendirikan Organisasi Advokat tidak hanya satu Organisasi saja dalam pendiriannya, asalkan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pembentukan sebuah organisasi, artinya Organisasi Advokat selain PERADI tetap diakui dan dijamin keberadaannya sebagai pelaksanaan atas berserikat dan berkumpul.

Dengan banyaknya Organisasi Advokat yang dibentuk, dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas profesi dan merusak Marwah Profesi Advoka, karena tidak adanya pengawasan dan seleksi yang ketat terhadap calon Advokat, juga pengawasan dari Advokat yang melanggar kode etik, sehingga kualitas profesi advokat akan menjadi rendah dan tidak mencapai mutu standarisasi. Tentunya hal ini akan berpengaruh pada kualitas pemberian jasa hukum. Juga mencari solusi  hukum agar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU- XVII/2018 dapat dilaksanakan secara konsisten, serta menindak lanjuti Surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung terkait penyumpahan Advokat.

Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Organisasi, Advokat

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI