DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KETIDAKHADIRAN MEMPELAI PRIA DALAM RESEPSI PERKAWINAN DITINJAU DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM | |
PENGARANG | : | M. JAMAL AHWARI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-06-12 |
Abstrak
Tujuan penelitian Untuk mengatahui Untuk mengetahui unsur-unsur perbuatan
melawan hukum terhadap ketidakhadiran mempelai pria dalam akad dan resepsi
perkawinannya dan Untuk mengetahui apa akibat hukum dari mempelai pria tidak
hadir saat akad dan resepsi perkawinannya jika digolongkan sebagai perbuatan
melawan hukum. “penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu
hukum yang timbul”. Oleh karena itulah, penelitian hukum merupakan suatu
penelitian di dalam kerangka know-how di dalam hukum”. Sifat penelitian dalam
penulisan skripsi di sini adalah preskriptif analitis, yaitu untuk mempelajari
norma-norma hukum, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam
menyelesaikan masalah. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Tipe
penelitian kekaburan norma, yaitu keadaan di mana norma sudah ada tetapi tidak
memiliki arti yang jelas/ norma tersebut menimbulkan lebih dari satu makna yang
membuat norma tersebut kabur atau tidak jelas. Norma hukum tersebut diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Perbuatan melawan Hukum dikarenakan
kabur atau larinya calon mempelai pria atau wanita termasuk perbuatan melawan
hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yang berbunyi Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pasal itu
menjelaskan bahwa pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti
rugi.Kedua, Unsur terakhir yang tidak kalah penting adalah adanya hubungan
kausal antara perbuatan dengan kerugian yang diderita. Pada unsur ini kerugian
yang diderita oleh korban haruslah benar-benar sebagai akibat dari perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku bukan oleh akibat perbuatan lain. Ada dua ajaran yang
berkaitan dengan hubungan kausal.Akibat hukum dari mempelai pria tidak hadir
saat akad dan resepsi perkawinannya jika digolongkan sebagai perbuatan melawan
hukum maka dapat di proses pada dua aspek hukum yaitu pencemaran nama baik
di muka umum, dan perdata.
Kata Kunci : Ketidakhadiran Mempelai, Perkawinan, Perbuatan Melawan
Hukum
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI