DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA KELEMBAGAAN NEGARA DARI NORMA PENGHINAAN (LESE MAJESTE) TERHADAP PEMERINTAH ATAU LEMBAGA NEGARA (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA, THAILAND, DAN TURKI)
PENGARANG:MUHAMMAD IRSAN ABDILLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-12


Kehadiran hukum lese majeste dalam Pasal 240 dan 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengancam partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Hukum Lese Majeste pada dasarnya digunakan sebagai sarana untuk mengadili orang yang mengutarakan kebencian ataupun kritik kepada pemerintahan. Akibatnya, penerapan lese majeste dapat mengekang kebebasan berekspresi dan membatasi diskusi terbuka tentang isu-isu politik, sosial, dan budaya. Selain itiu, lese majeste juga dapat digunakan oleh penguasa untuk menekan oposisi atau kritik terhadap kebijakan mereka, yang dapat merugikan HAM dan kebebasan sipil. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah: Apa problematika kelembagaan negara dari norma penghinaan (lese majeste) terhadap pemerintahan atau lembaga negara ditinjau dari studi perbandingan hukum Indonesia, Thailand, dan Turki? dan Bagaimana seharusnya kedudukan lembaga negara dalam negara hukum yang demokratis?

Untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas, penulis menggunakan penelitian normatif ini menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Penelitian ini menekankan pada pengkajian dan penelusuran bahan hukum terhadap akibat dari adanya pasal 240 dan 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap kedudukan pemerintah atau lembaga negara.

 

Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, berdasarkan perbandingan hukum norma penghinaan (lese majeste) terhadap pemerintah atau lembaga negara di Indonesia, Thailand, dan Turki didapati bahwa norma penghinaan (lese majeste) lebih cocok pada negara monarki ketimbang republik presidensial. Pasal 240 dan 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebabkan terjadinya kekaburan norma (vague norm) dan konflik norma karena menyebabkan ketidakjelasan kedudukan pemerintah atau lembaga negara dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis dalam UUD 1945. Kedua, kedudukan pemerintah atau lembaga negara dalam negara hukum yang demokratis adalah mencerminkan pengakuan terhadap partisipasi masyarakat, pemisahan kedudukan pribadi dan jabatan, prioritas perlindungan HAM, serta tindakan yang mengarah pada kesejahteraan rakyat.

 

Kata kunci (keyword): Lese Majeste, PemerintahLembaga NegaraJabatan Publik, Hak Asasi Manusia.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI