DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT UANG MUKA DALAM JUAL BELI PERUMAHAN
PENGARANG:Nurullah Amin
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-14


ABSTRAK

PenulisanskripsiinimembahastentangPerlindungan Konsumen Terkait Uang Muka Dalam Jual Beli Perumahan. Jenis penelitian normatif,merupakanjenispenelitianhukumyangdilakukandengancaramengumpulkandan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas yaitu pengaturan uang muka dalam perjanjian jual beli perumahan serta akibat hukum yang timbul dari adanya klausula baku, caramengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer dansekunder yangdidapat dari studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan uang muka dalam perjanjian jual beli perumahan serta akibat hukum apa yang timbul dari adanya klausula yang menyatakan bahwa uang muka yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

 

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Berdasarkan ketentuan pasal 1464 KUHPerdata uang muka yang sudah dibayarkan dalam transaksi jual beli perumahan ini tidak dapat diambil kembali selama pihak pengembang melaksanakan prestasinya sesuai dengan isi perjanjian. apabila perjanjian jual beli perumahan itu batal karena kelalaian pihak pengembang maka berdasarkan ketentuan Pasal 22L ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman yang menyatakan bahwa dalam hal pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan, pembayaran yang telah diteriama harus dikembalikan kepada pembeli, dilihat dari prespektif hukum perlindungan konsumen adanya klausula dalam PPJB yang menyatakan bahwa uang muka yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1)  huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) termasuk klausula yang dilarang dimasukan dalam sebuah perjanjian. Kedua, Akibat hukum dari adanya klausula yang dilarang dicantumkan sesuai ketentuan UUPK tersebut membuat perjanjian itu batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif dalam syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, yang salah satunya dengan menyelesaikan sengketa kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

 

Kata Kunci: Perjanjian Konsumen, Uang Muka, Jual Beli Perumahan, PerlindunganHukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI