DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pembuktian Eksibisionisme Sebagai Tindak Pidana Pornografi
PENGARANG:ARDHYA PUTRA WINASIS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-15


Eksibisionisme adalah sebuah kejahatan kesusilaan, karena perilaku eksibisionis merupakan sebuah bentuk serangan atau ancaman yang akan berdampak serius dan menimbulkan rasa trauma dan khawatir akan lingkungan sekitar bagi korban, maka dari itu eksibisionis harus diproses hukum. Pengaturan tentang tindak pidana eksibisionisme diatur dalam pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bahwa pengaturan tentang proses pembuktian terhadap tindak pidana eksibisionisme mengikuti dan berdasarkan pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ada ketentuan-ketentuan khusus yang diatur sendiri oleh Undang Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dasar hukum yang mengatur tentang alat-alat bukti yang sah untuk kepentingan pembuktian tindak pidana eksibisionisme diatur pada KUHAP, UU ITE, dan UU Pornografi

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang proses pembuktian terhadap tindak pidana eksibisionisme dan untuk mengetahui alat-alat bukti yang digunakan didalam proses pembuktian tindak pidana eksibisionisme. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian skripsi ini adalah deskriptif analitik yaitu memberikan gambaran jawaban mengenai permasalahan berdasarkan data-data yang diperoleh pada saat penelitian yang dilakukan peneliti dengan pendekatan perundangan untuk meneliti aturan-aturan hukum yang menyangkut pengaturan tentang proses pembuktian eksibisionisme sebagai tindak pidana pornografi

Kata kunci (keyword): pornografi, eksibisionisme, pembuktian

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI