DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pembayaran Biaya Umrah Menggunakan Dana Talangan Yang Difasilitasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
PENGARANG:MUHAMMAD RIZKI YANNOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-16


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebolehan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah(PPIU) memfasilitasi keberangkatan Jemaah Umrah menggunakan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah dari dana talangan dan untuk mengetahui hubungan hukum antara PPIU, Jemaah Umrah dan Lembaga Keuangan Syariah dalam penggunaan dana talangan untuk ibadah umrah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sifat penelitian preskriptif dengan masalah yang diteliti pada penelitian ini adalah mengenai Dana Talangan Umrah yang di fasilitasi oleh PPIU untuk kemudian ditemukan solusi mengenai penggunaan dana talangan untuk umrah tersebut serta menggunakan tipe penelitian teoritis.Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dalam hal ini biro perjalanan umrah hingga saat ini masih dapat memfasilitasi calon jemaah umrah dengan fasilitas dana talangan.  Sebelumnya, penggunaan dana talangan ini sempat dilarang disebabkan kekhawatiran akan adanya skema ponzi yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah atau dana talangan yang diberikan kepada calon jemaahumrah adalah dana perusahaan. Aturan tersebut kini telah dicabut sehingga memberikan ruang kepada PPIU untuk kembali memberikan fasilitas dana talangan kepada calon jemaah umrah. Akan tetapi, meski dibolehkan untuk memfasilitasi calon jemaahdengan dana talangan PPIU harus tetap mengutamakan pembayaran umrah bukan dari dana talangan. Selain itu, dana talangan harus bersumber dari bank atau lembaga keuangan syariah dan bukan dari dana milik PPIU itu sendiri. Penggunaan dana talangan juga harus mengikuti aturan menurut syariat islam dengan akad ijarah seperti yang tertuang pada yaitu  fatwa  Dewan  Syariah Nasional  (DSN)  No.09/DSN-MUI/IV/2000. Kedua, PPIU hanya sebagai jembatan antara calon jemaah umrah dengan lembaga pembiayaan atau bank yang telah bekerjasama dengan PPIU. Dana talangan berasal dari lembaga pembiayaan atau bank tersebut. PPIU dalam hal ini membantu dalam melakukan promosi, pendampingan, pengelolaan dan pelayanan terhadap calon jemaah umrah yang ingin menggunakan fasilitas dana talangan.

Kata Kunci (keyword) : UmrahDana TalanganPPIU, Fasilitas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI