DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Langkah Hukum Korban Janji Nikah yang Batal Dilangsungkan
PENGARANG:NUR IMELDA RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-16


Manusia sebagai makhluk sosial memiliki arti bahwa manusia membutuhkan

manusia lain. Contoh manusia sebagai makhluk sosial yaitu dengan Nikah.

Manusia itu butuh nikah, artinya nikah itu adalah sesuatu yang dihasrati oleh

seluruh manusia laki-laki dan perempuan yang normal. Oleh karena itu seluruh

Negara di dunia termasuk Indonesia membentuk Undang-Undang Perkawinan

Nasional yang menjadi pedoman bagi seluruh warga Negara Indonesia dalam

pelaksanaan perkawinan. Dalam perjanjian nikah kebanyakan biasanya

dilakukan oleh laki-laki. Tetapi sayangnya, perjanjian ini sering diucapkan

secara lisan saja tidak tertulis.Tidak adanya kepastian dan janji yang tidak

ditepati membuat pihak yang dirugikan merasa malu, trauma, dan merasa

dikhianati. Hal inilah yang membuat pihak yang merasa dirugikan merasa

kesulitan dalam meminta pertanggung jawaban karena hal ini sangat sulit

dibuktikan untuk dilakukannya gugatan perdata di pengadilan. Namun hal ini

bisa saja termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Karena, salah satu

pihak membatalkan rencana pernikahan tersebut dengan unsur kelalaian.

Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam pasal 58

KUHPerdata menjelaskan bahwa korban batal janji nikah dapat menggugat

apabila pernikahan tersebut batal tetapi tentu saja dapat melakukan gugatan

perdata apabila pernikahan tersebut sudah diumumkan oleh kedua pihak.

Tetapi, tidak ada penjelasan mengenai batal janji nikah yang belum sempat

diumumkan. Padahal sudah terlihat jelas bahwa diumumkan atau tidak suatu

perjanjian nikah, tentu saja salah satu pihak pasti mengalami kerugian. Dalam

pasal tersebut, terdapat kekaburan norma atau belum jelas dan menimbulkan

banyak pertanyaan dan perdebatan dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian

ini Untuk mengetahui korban dari perbuatan batal janji nikah yang belum

sempat diumumkan dapat melakukan gugatan perdata dan untuk mengetahui

langkah hukum lain yang dapat dilakukan oleh korban perbuatan batal janji

nikah terhadap pelaku.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI