DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG
PENGARANG:FAJAR RIZKY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-16


Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan partisipasi masyarakat dalam mekanisme pembentukan undang-undang di parlemen dan pembuatan perda di daerah.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe kekaburan hukum yakni penelitian yang menitikberatkan pada pengaturan peran serta masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang dengan sifat penelitian hukum preskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang teknik pengumpulannya melalui studi kepustakaan. Metode ini digunakan dengan maksud untuk memberikan gambaran secara objektif dalam rangka melakukan perbaikan terhadap permasalahan yang ada.

 

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang didalam dasar pertimbangannya menghendaki pembentukan peraturan perundang-undangan mengadopsi prinsip partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation). Mahkamah konstitusi memberikan 3 (tiga) syarat yaitu: hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan tanggapan atau penjelasan terhadap pendapat yang telah diberikan. Dari ketiga syarat tersebut, hanya satu syarat yang terpenuhi yakni hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya. Sedangkan, kedua syarat lainnya yakni hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan tanggapan atau penjelasan terhadap pendapat yang telah diberikan belum terpenuhi. Kedua, pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda  telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang mana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda. Akan tetapi UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak merubah secara khusus ketentuan bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah mengadopsi prinsip partisipasi masyarakat secara bermakna.

 

 

Kata Kunci : Mekanisme, Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Undang-Undang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI