DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PARTAI POLITIK
PENGARANG:MUHAMMAD FAKHRULLY NUGRAHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-16


ABSTRAK

Muhammad Fakhrully Nugraha. Mei 2023. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PARTAI POLITIK. Skripsi, Program Sarjana Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 91 halaman. Pembimbing utama: Muhammad Yasir, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Suprapto, S.H.,M.H.

Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Partai Politik dan Batas Kewenangan Antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Perkara Gugatan Sengketa Partai.

Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana penilitian ini menggunakan bahan hukum kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus pendekatan konseptual.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Mengenai Mekanisme Penyelesiaian Sengketa Partai Politik yaitu diatur dalam Undang- Undang No. 2 Tahun 2011, diatur dalam 2 (dua) Pasal yakni Pasal 32 dan Pasal 33 yang menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh partai politik sebagaimana diatur di dalam AD/ART. Kedua, Dalam hukum acara perdata gugatan perkara perdata ke pengadilan negeri hanya dikenal 2 (dua) jenis perkara yakni perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi (ingkar janji). Jika putusan Mahkamah Partai diajukan sebagai gugatan PMH di Pengadilan Negeri, maka tidak tepat karena perkara perselisihan partai politik pada intinya adalah perkara keberatan terhadap putusan partai yakni perkara administrasi yang bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri yakni merupakan kewenangan PTUN.

Kata Kunci: Kewenangan, Sengketa, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Partai Politik.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI