DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS AWAL PENYIDIK DALAM EVALUASI KELAYAKAN LAPORAN ATAU PENGADUAN UNTUK DIBUATKAN LAPORAN POLISI
PENGARANG:DWI AUDINA INDIAR PRATIWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-19


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Polisi dapat menolak suatu laporan berdasarkan analisa kajian awal serta untuk mengetahui bagaimana upaya hukum pelapor yang laporannya ditolak untuk dibuatkan laporan polisi. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif yang dimana menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang, penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis data-data baik itu data primer dan data skunder. Hasil dari penelitian ini adalah ternyata Polisi dapat menolak atau tidak membuatkan laporan polisi berdasarkan hasil dari kajian awal yang mana di tuliskan di dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Hal itu berdasarkan dari isi dari laporan tersebut, sudah sesuai atau belum dengan yang telah ditentukan. Upaya hukum dari pelapor yang laporannya ditolak oleh pihak kepolisian adalah dengan sistem : Dari sisi internal, kepolisian mempunyai divisi bernama Propam Polri bidang pertanggungjawaban profesi. Dalam kerangka penegakan KEPP, dapat juga mengajukannya secara online ke Propam Polri melalui situs Pengaduan Masyarakat Propam Polri atau melalui aplikasi PROPAM PRESISI. Dari aspek eksternal, tugas kepolisian adalah bagian dari layanan publik yang terikat pada UU Nomor 25 tahun 2009, maka sebagaimana Pasal 40 ayat (1), masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, Ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

 

 

Kata Kunci (keyword) : Kelayakan Laporan, Pengaduan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI