DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Korupsi Dana Bansos Covid-19 Dalam Perspektif Korupsi Kerugian Keuangan Negara
PENGARANG:MUHAMMAD AL FAQIH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-20


Pada kasus Korupsi Dana Bansos Covid 19 pasal yang dituntukan oleh Jaksa adalah pasal 11 dan 12 B UU Tipikor yang berjenis korupsi suap yang sangat jauh dengan fakta hukum yang terungkap dimana yang dilakukan Terdakwa bukanlah menerima suap tetapi memotong Dana Bansos yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat per paketnya Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) di potong sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), yang kedua jika memang Jaksa berkeyakinan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini di tandai dengan memasukkannya dalam rekomendasi pidana yang diajukan kepada Majelis Hakim maka tidak paslah dipasangkan dengan pasal 11 dan 12 B UU Tipikor yang tidak ada unsur kerugian keuangan negara. Karena hal ini peneliti berpendapat Kasus Korupsi Dana Bansos lebih cocok dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Tipikor.

Kemudian pada pertanggungjawaban Juliari pada kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari telah terbukti melanggar norma-norma yang hidup ditengah masyarakat dengan melaukan perbuatan buruk yaitu korupsi dan melakukan sebuah kesalahan yang berakibat hukum, sedangkan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar terhadap perbuatan korupsi yang dilakukan Juliari ini. Maka dari hal itu Juliari diharuskan menjalankan hukuman pidana yang diputuskan oleh Majelis Hakim.

Kata Kunci (keyword) : korupsi dana bansos covid-19, covid-19, korupsi menteri sosial

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI