DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERKARA PERCERAIAN YANG MEMUAT NAFKAH UNTUK ANAK DI PENGADILAN AGAMAAMUNTAI KELAS IB
PENGARANG:GHINA NUR ZHAFIRAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-21


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja kendala hakim memutuskan nafkah untuk anak di Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB serta mengetahui bagaimana tolak ukur Hakim Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dalam menentukan besaran nafkah untuk anak dalam perkara perceraian. Penelitian yang penulis gunakan adalah bersifat penelitian hukum Empiris. Pengolahan dan analisis data dengan cara menggunakan langkah- langkah metode penelitian empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) yang dilakukan di Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB yang mana tingkat perceraian cukup tinggi di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tercatat 1.885 putusan perkara perceraian dan 24 Putusan yang memuat nafkah untuk anak di Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB sejak tahun 2020 hingga Maret 2023 dari 24 Putusan tersebut diantaranya 7 putusan cerai gugat dan 17 putusan cerai talak, kemudian dari 7 putusan cerai gugat terdapat satu putusan verstek dengan Nomor Putusan 444/Pdt.G/2020/PA.Amt. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kendala bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara yang memuat nafkah untuk anak adalah yang pertama istri tidak mengajukan gugatan untuk hak istri dan anak dikarenakan ia beranggapan proses perceraian nantinya akan menjadi lambat, kedua bahwa istri tidak memasukan gugatan dikarenakan ia telah mengetahui kondisi perekonomian yang mana sang istri beranggapan saat menikah saja tidak diberikan nafkah apa lagi setelah bercerai, dan yang ketiga terdapat beberapa kasus dimana Majelis Hakim mengalami kesulitan memeriksa tergugat karena tergugat tidak menghadiri mediasi hingga putusan tersebut keluar, keempat sulitnya jika suaminya tidak mempunyai pekerjaan teta. Karena majelis hakim harus mengetahui dan menggali fakta kemampuan ekonomi suami secara riil untuk memberikan nafkah untuk anak. Sedangkan tolak ukur hakim dalam menentukan besaran nafkah untuk anak dalam perkara perceraian adalah dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan kebutuhan anak.

Kata Kunci (Keywords) : Perkara, Perceraian, Nafkah Anak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI