DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Bagi Suporter Atas Suatu Kegiatan Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola
PENGARANG:MUHAMMAD ARIEF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-21


ARIEF, MUHAMMAD.2023.PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUPORTER ATAS SUATU KEGIATAN PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN SEPAK BOLA.ProgramMagisterHukum,ProgramPascasarjana,UniversitasLambungMangkurat.PembimbingUtama : Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum. dan PembimbingPendamping: Dr. Saprudin, S.H., LL.M.111halaman.

ABSTRAK

 

Kata Kunci:  Perlindungan Hukum, Suporter, Pertandingan,Sepak Bola.

 

Tujuan daripada penelitian di dalam tesis ini untuk memberikan analisis mengenai hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola dan untuk memberikan analisis pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertandingan sepak bola dari suatu tragedi yang merugikan suporter. Penelitian ini pada dasarnya adalah kerangka penelitian hukum normatif, caranya yaitu dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola. selanjutnya melakukan analisis secara kualitatif.

 

 

Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama, Hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola ada 2. Pertama, hak keperdataan yang bersifat relatif yaitu mendapat perlindungan hukum baik didalam maupun diluar pertandingan olahraga yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Tetapi terdapat kekaburan norma hukum dalam Pasal 55 ayat 5 huruf a karena tidak adanya perlindungan hukum yang jelas tentang tanggung jawab penyelenggara pertandingan sepak bola atas suatu tragedi yang merugikan hak-hak keperdataan suporter. Kedua, hak mutlak atas suatu benda karena suporter yang membeli tiket sebagai konsumen maka mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas fasilitas yang tidak sebagaimana mestinya. Kedua, pertanggungjawaban penyelenggara dalam aspek hukum perdata yaitu suporter dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata terhadap pihak penyelenggara pertandingan sepak bola yaitu Panitia Pelaksana, PSSI serta PT LIB dalam hal ini Direksi yang bertanggungjawab secara tanggung renteng karena lalai menjalankan tugasnya menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan menggunakan konsep vicarious liability yaitu tanggung gugat pengganti, dalam rangka gugatan ganti rugi atas suatu tragedi yang merugikan suporter. Karena terbatasnya tanggungjawab Direksi yang menimbulkan pihak lain tertarik untuk bertanggungjawab. Pertanggungjawaban dalam aspek hukum administrasi yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan, tetapi dalam implementasinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan tidak dapat berdiri sendiri harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan, pertanggungjawaban dalam aspek hukum pidana, suporter dapat melaporkan PSSI kepada pihak berwajib sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 103 Ayat 1 Jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. PT Liga Indonesia Baru dapat diminta ganti rugi berdasarkan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI