DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK GUGATAN PEMILIHAN DAN MASYARAKAT DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH CALON TUNGGAL
PENGARANG:MUHAMMAD ALFARIZI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-22


HAK GUGATAN PEMILIHAN DAN MASYARAKAT DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH CALON TUNGGAL

 

MUHAMMAD ALFARIZI

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui ukuran sebuah Hak Gugatan Pemilihan dan Masyarakat dalam Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal, serta mengapa dilakukan pembatasan Gugatan Pemilih dan Masyarakat dalam Perselisihan hasil Pilkada Calon Tunggal dan bagaimana Idealnya Hak Gugatan Pemilih dan Masyarakat dalam Perselisihan hasil Pilkada Calon Tunggal. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain:

Pembatasan gugatan pemilih dan masyarakat dalam perselisihan hasil Pilakada calon tunggal dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa gugatan pemilih hanya dapat diajukan jika terdapat bukti-bukti adanya kecurangan, pelanggaran, atau tindakan tidak jujur yang mempengaruhi hasil pemilihan. Perlu diingat bahwa dalam mengajukan gugatan pemilih atau masyarakat, diperlukan bukti-bukti yang kuat dan jelas agar gugatan dapat diterima dan diproses. Selain itu, pihak yang mengajukan gugatan juga harus mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku agar gugatan tersebut dapat diterima dan diproses secara sah dan legal.

 

Hak gugatan pemilih dan masyarakat dalam perselisihan hasil Pilkada Calon Tunggal harus diakui dan dilindungi oleh hukum. Pemerintah dan pihak berwenang harus bertanggung jawab atas keamanan dan keabsahan pemilihan, serta memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara transparan, adil, dan damai.

 

Kata Kunci : Hak Gugatan Perselisihan, Pilakada Calon Tunggal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI