DIGITAL LIBRARY



JUDUL:FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN BANJARMASIN SELATAN KOTA BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:PUSPA ANGGREINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-23


ABSTRAK

Puspa Anggreini, 2023. Fenomena Pernikahan Dini Di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Skripsi Program Studi Pendidikan Sosiologi, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Laila Azkia.

Kata Kunci: Pernikahan Dini, Dispensasi Nikah, Pandemi Covid-19

Berdasarkan hasil riset dari Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengalami peningkatan angka pernikahan dini dari tahun 2019-2021. Pernikahan dini tertinggi terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Padahal pada tahun 2020-2021 di Indonesia terjadi pandemi covid-19 yang mengakibatkan terjadinya pembatasan kegiatan. Pernikahan dini di Indonesia dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan dispensasi nikah. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menemukan alasan remaja laki-laki dan perempuan memilih melakukan pernikahan pada masa pandemi covid-19; (2) Menemukan kriteria untuk memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling dan informan dalam penelitian ini berjumlah 9 orang, 6 diantaranya merupakan pasangan remaja serta 3 orang hakim dari Kantor Pengadilan Agama. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara serta dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Alasan remaja laki-laki dan perempuan memilih melakukan pernikahan pada masa pandemi covid-19 terbagi menjadi dua. Pertama, karena terjadinya pandemi covid-19 yang kemudian menimbulkan berbagai akibat a) tidak adanya aktivitas remaja karena terjadinya pembatasan dan kegiatan sekolah yang dialihkan menjadi daring sehingga waktu banyak dihabiskan di rumah b) adanya saran dari orang tua yang khawatir terhadap anaknya dan tidak bisa mengontrol segala bentuk kegiatan anaknya lagi. Kedua, alasan bukan karena pandemi covid-19, di mana pernikahan dilakukan karena remaja telah merencanakan pernikahan sebelum terjadinya pandemi covid-19; (2) Kriteria untuk memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama yakni a) perlunya kelengkapan dari administrasi pemohon b) kelengkapan dari peserta sidang yang akan didengarkan keterangan-keterangannya c) adanya alasan yang disampaikan diterima oleh hakim melihat dari 1) pendidikan anak 2) hubungan yang dapat menimbulkan mudarat 3) kesiapan ekonomi 4) demi perlindungan anak.

Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan 1) bagi pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada remaja terutama di lingkungan sekolah 2) bagi penelitian selanjutnya, agar hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan perbandingan ataupun referensi pada penelitian yang baru selanjutnya, terutama yang berkaitan dengan permasalahan pernikahan dini.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI