DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN DATA PRIBADI WARGA NEGARA DALAM PENGGUNAAN DRONE (PESAWAT NIRAWAK) DI INDONESIA
PENGARANG:RAHMAT HALIM SAPOETRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-23


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan drone di Indonesia

ditinjau dari aspek hukum dan perlindungan hukum data pribadi dan dalam

penggunaan drone pada ruang udara menurut Hukum Positif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penggunaan drone (pesawat

nirawak) di Indonesia ditinjau dari aspek hukum positif adalah wajib mematuhi

ketentuan penggunaan ruang udara yakni controlled airspace, uncontrolled

airspace, KKOP, kawasan udara terbatas dan terlarang, dimana orang yang akan

mengoperasikan memiliki sertifikasi sebagai remote pilot dan pesawat udara tanpa

awak digunakan telah didaftarkan, mematuhi ketentuan pengoperasian.

Permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasian drone yaitu: 1)

permasalahan di udara yakni potensi terjadinya tabrakan dengan pesawat udara

berawak dan pelanggaran terhadap pembatasan ruang udara tanpa memenuhi

persyaratan; 2) permasalahan di darat, yaitu jatuhnya pesawat udara tanpa awak

yang dapat menimbulkan korban manusia, barang atau benda yang berada di

bawahnya, dan 3) permasalahan terkait hak privasi, hak cipta, pelanggaran

penggunaan frekuensi radio, penyalahgunaan pesawat udara tanpa awak untuk

melakukan tindakan kriminal, dan berbagai pelanggaran hak atas privasi seseorang

yang dilindungi hukum. Kedua, perlindungan hukum data pribadi dalam

penggunaan drone (pesawat nirawak) di Indonesia sudah terkonstruksi dalam

bentuk Peraturan Menteri Perhubungan bertujuan memberikan petunjuk

pelaksanaan standar dan prosedur operasional drone guna mewujudkan

keselamatan penerbangan nasional. Namun jika terjadi pelanggaran hak privasi

seseorang, bagi pengguna drone dapat dijatuhi sanksi menurut Permenhub Nomor

37 tahun 2020 mengenai sanksi jika hasil pengawasan sesuai kondisi: 1) Melanggar

wilayah kedaulatan dan keamanan udara, 2) Mengancam keselamatan dan

keamanan penerbangan, 3) Berdampak ancaman atas pusat pemerintah, pusat

ekonomi, objek vital nasional, dan keselamatan negara; 3) Tidak memiliki

persetujuan; 4) Beroperasi tidak sesuai persetujuan. Maka sanksinya berupa: 1)

Sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang, 2) Sanksi administratif berupa

pencabutan persetujuan dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist); dan 3)

Pengenaan tindakan berupa: jamming frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan

atau ruang udara, dan penghentian pengoperasian dengan menjatuhkan pada area

aman dan tindakan diperlukan lainnya.

Kata Kunci : Perlindungan Data Pribadi, Drone (Pesawat Nirawak)

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI