DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN NAMA JENO NCT DREAM TANPA IZIN DALAM NOVEL FANFIKSI “DIKTA DAN HUKUM” DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA.
PENGARANG:KARMILA ERNI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-25


 

Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama untuk mengetahui penggunaan nama atau karakter dari tokoh terkenal dilindungi oleh merek kedua untuk mengetahuipenggunaan nama Jeno NCT Dreamdalam novel Dikta dan Hukum melanggar hak cipta. Penelitian ini mengikuti model penelitian hukum normatif.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama Berkaitan dengan perkara penggunaan nama atau karakter orang terkenal sebagai merek diatur dalam Pasal 21 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu alasan penolakan relative bahwa suatu merek ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan salah satu unsure yaitu merupakan atau menyerupai nama orang terkenal atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Kedua Berdasarkan pasal 43 huruf  d Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta, Novel Fanfiksi yang menggunakan nama Jeno NCT Dream sebagai tokoh didalamnya merupakanpelanggaran hak cipta apabila nama tersebut sudah terdaftar menjadi merek. Karena fanfiksi yang seharusnya hanya sebagai konten hakcipta yang disebarluaskan dimedia informasi dan teknologi yang bersifat non komersial dialih wujudkan oleh pihak-pihak tertentu menjadi suatu Novel Fanfiksi yang diperjual/belikan di seluruh toko buku.

 

 

 

Kata kunci: novel fanfiksi, nama atau karakter terkenal, Jeno NCT Dream

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI