DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR YANG MELARIKAN DIRI
PENGARANG:RIVANNY PUTRI NUR KHOLIFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-25


Tindak pidana korupsi tidak lagi terbatas pada satu wilayah negara saja. Para pelaku tindak pidana korupsi bisa dengan mudahnya melintasi batas yuridiksi dan geografis antarnegara dengan maksud agar bisa terbebas dari kejaran para penyelidik/penyidik. Hal ini membuat Negara kesulitan untuk mengembalikan kerugian yang telah diderita dikarenakan selama ini model perampasan aset yang digunakan adalah perampasan aset secara in persona yang mengharuskan adanya putusan pengadilan terlebih dahulu yang menyatakan pelaku terbukti bersalah dan setelah itu Negara bisa merampas asetnya. Oleh karena itu penelitian hukum ini mengkaji dan menganalis konsep ideal perampasan aset terhadap koruptor yang melarikan diri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang- undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis.

Sebagai Negara yang meratifikasi UNCAC, sudah seharusnya Indonesia mengadopsi ketentuan Perampasan aset tanpa Pemidanaan atau NCB Asset Forfeiture sesuai dengan yang tercantum dalam UNCAC. Konsep NCB Asset Forfeiture menjadi ideal untuk diterapkan terhadap koruptor yang melarikan diri karena dilakukan secara perdata (in rem) dan ditujukan pada aset pelaku sehingga pengembalian aset bisa tetap berjalan walaupun terdapat keadaan tertentu yang membuat peradilan pidana terhadap koruptor tidak dapat dilaksanakan. Konsep ini juga tidak bertentangan dengan HAM karena tidak bergantung pada kesalahan pidana terdakwa, tapi bergantung pada keberadaan aset itu sendiri dan penggunaan prinsip praduga bersalah terhadap aset tersebut adalah sah. Konsep ini juga tidak bertentangan dengan hak milik yang dilindungi Negara dalam Pasal 28H ayat (4) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 karena pada dasarnya Negara tidak memberikan perlindungan konstitusi atas penguasaan aset yang diperoleh secara tidak sah.

Kata kunci (keyword) : Korupsi, Perampasan aset, Hak asasi manusia

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI