DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG KONSUMEN AKIBAT PENGGANTIAN JENIS LAYANAN SEPIHAK OLEH PELAKU USAHA
PENGARANG:NUR HALIZA HARTATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-29


Perlindungan konsumen adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam upaya terwujudnya perlindungan konsumen agar terhindar dari berbagai hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Dalam bidang hukum istilah ini masih relatif baru, terutama di Indonesia. Sedangkan di negara maju, istilah tersebut sudah mulai dikenal seiring dengan perkembangannya industri dan teknologi. Dalam hal ini, seorang karyawan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan dengan sengaja telah mengganti jenis layanan sepihak dengan tujuan untuk memperkecil biaya pengiriman yang keluar dan melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama. Adanya perbedaan antara waktu pengiriman barang dengan yang telah disepakati, maka hal tersebut dapat digolongkan sebagai wanprestasi karena pihak pelaku usaha lalai dan/atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam layanan pengiriman barang dalam suatu perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya. Oleh karena itu, dalam kasus terjadinya wanprestasi, pihak pelaku usaha pengangkutan dapat dimintai ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 1423 KUH Perdata. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu: bagaimanakah perlindungan hukum dan apa tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha terhadap konsumen?

Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen apabila terjadinya keterlambatan pengiriman yang dikarenakan adanya penggantian jenis layanan sepihak oleh pelaku usaha hanya dapat berupa perlindungan terhadap kerugian yang bersifat materiil karena penyebab timbulnya kerugian tersebut dikategorikan kedalam wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian. Tanggung jawab atau ganti rugi yang dapat diberikan pelaku usaha kepada konsumen yang mengalami kerugian dalam hal terjadinya keterlambatan pengiriman adalah dengan memberkan ganti rugi yang sesuai dengan klasifikasi kerugiannya seperti kehilangan barang, rusaknya barang, dan keterlambatan pengiriman barang.

Kata Kunci (keywords): Keterlambatan, Pengiriman Barang, Penggantian Jenis Layanan Sepihak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI