DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABOLATOR) DALAM HUKUM ACARA PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD RONY SAMTU RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-29


Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama untuk mengetahui penentuan syarat-syarat Justice Collabolator yang ditetapkan LPSK kedua untuk mengetahui Bagaimana hak-hak Justice Collabolator jika permohonan sebagai justice collabolator dikabulkan oleh LPSK. Penelitian ini mengikuti model penelitian hukum normatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama Penentuan syarat-syarat Justice Collabolator yang ditetapkan LPSK diregulasikan dalam pasal 28 Undang- Undang No 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana Pasal 28 ayat 1 dan 2 Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban diberikan dengan menimbang Sifat pentingnya,Tingkat ancaman,Hasil analisis tim medis atau psikolog, dan Rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban. Sedangkan Syarat Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu, Sifat pentingnya,Bukan sebagai pelaku utama,Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.. Kedua

hak-hak tersebut diberikandalam bentuk penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian sebagaimana ketentuan Pasal 10, 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban yaitu Pasal 10 tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidanamaupun perdata atas kesaksianya. Pasal 10A penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan danpenghargaan atas kesaksian yang diberikan seperti pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana, pemisahan pemberkasan memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa. Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Kata kunci (keyword): Saksi Pelaku, Acara Pidana.

 Hak-hak untuk justice collaborator diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014

 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan

 Korban

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI