DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN SEPEDA LISTRIK DAN PENGGUNAANNYA
PENGARANG:MUHAMMAD ZULFAN RAGHIBIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-30


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertamauntuk mengetahui Bagaimana ketentuan pengaturan sepeda listrik di Indonesia kedua untuk mengetahui bagaimana aturan batas kecepatan sepeda listrik di Indonesia. Penelitian ini mengikuti model penelitian hukum normatif, di mana objek yang ada pada penelitian ini adalah Sepeda Listrik

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: PertamaPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik merupakan aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatur kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik. Dalam peraturan ini menjelaskan tentang penggunaan sepeda listrik baik dari segi keselamatan maupun penggunaan nya di jalan.KeduaAturan mengenai batas kecepatan sepeda listrik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, yaitu terdapat didalam Pasal 3 ayat 2 huruf F, yang dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kecepatan paling tinggi untuk sepeda listrik adalah 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam). Namun apabila kecepatan tersebut melebihi 25 km/jam dan sampai diangka 50 km/jam, jika dilihat dari perspektif Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020, sepeda listrik tersebut dapat diketegorikan sebagai kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik.

Kata kunci (keyword): Pengaturan Sepeda Listrik, Sepeda Listrik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI