DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERSPEKTIF PASAL 263 AYAT (1) KUHAP & SEMA NO.4 TAHUN 2016
PENGARANG:ALYA SUCI PUTERI ROSYADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-01


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 di Indonesia dalam pembahasan mengenai kedudukan kuasa hukum sebagai penambahan subjek terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang pada dasarnya diatur melalui pasal 263 ayat (1) KUHAP. Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian hukum normatif, dimana penelitian ini mengunakan bahan hukum kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, serta semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriftif analisis yang mengunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.

Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, bahwa dengan di sah kannya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 terkait penambahan subjek dalam pengajuan Peninjauan Kembali yaitu Kuasa Hukum telah menggeser kedudukan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 serta tidak sesuai dengan aturan di dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP, namun jika dinilai dalam aspek keadilan maka penambahan subjek Kuasa Hukum untuk dapat mewakilkan Terpidana tidak menyimpangi apa yang menjadi tujuan dari Lembaga Peninjauan Kembali namun dapat dinilai membantu Terpidana dengan tetap mewujudkan tujuan dari Peninjauan Kembali itu sendiri. Kedua, wewenang PK oleh Kuasa Hukum merupakan penambahan subjek dalam pengajuan PK dengan syarat apabila terpidana sedang berada di LAPAS dan tidak merugikan hak terpidana yang telah diatur sebelumnya dan semata-mata untuk membantu Terpidana dalam mewujudkan keadilan.

 

 

 

Kata kunci : Upaya Hukum Luar Biasa, Peninjauan Kembali, Kuasa Hukum,Terpidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI