DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN YANG KECIL MELALUI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENGARANG:NI'MATUL AULA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-03


Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dapat atau tidaknya tindak pidana korupsi di bawah Rp. 50.000.000 diselesaikan hanya dengan melalui pengembalian kerugian keuangan negara dan yang kedua mengetahui peran kejaksaan mengenai pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang kecil.

Penulisan skripsi ini mengkaji tentang pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa pelaku tindak pidana korupsi di bawah 50 juta tidak perlu dipenjara, tetapi cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangannegara, sebagai alasannya agar kejaksaan dapat melaksanakan proses hukumsecara cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat penjara yang sudah over-kapasitas. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dengan mempelajari peraturan perundang – undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat presfiktif.

Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, apabila tindak pidana korupsi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara di bawah Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), sanksi hukum yang diberlakukan adalah dengan mengembalikan seluruh kerugian negara dan dilakukannyasanksi sosial. Kedua, Terkait peran kejaksaan dalam pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi jaksa mempunyai wewenang dalam penangan dan bertanggu jawab atas penyidikan.

 

Kata kunci (keyword): Korupsi, Pengembalian Kerugian Negara, Kejaksaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI