DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:AFIF IMANULLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-03


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam hal bantuan hukum. Untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan tugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam hal bantuan hukum.

Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris, dengan penelitian yang dilakukan langsung di lapangan.

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Pelaksanaan tugas kejaksaan dalam hal bantuan hukum sebagai pengacara negara di bidang perdata berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sudah  berjalan maksimal. Hal tersebut diketahui dari jumlah perkara perdata yang ditangani atau yang menggunakan jasa bantuan hukum Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dari tahun 2018-2023 yakni selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Namun ada juga yang tidak menggunakan jasa bantuan hukum Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, melainkan menggunakan kuasa hukum dari firma luar ataupun kuasa hukum dari biro hukum lembaga pemerintah/BUMN/BUMD tersebut masing-masing. Padahal, banyak keuntungan atau manfaat yang akan didapatkan oleh para Lembaga pemerintah/BUMN/BUMD di Kalimantan Selatan dengan menggunakan jasa Pengacara Negara berupa bantuan hukum (litigasi) dalam penyelesaian perkara di bidang perdata yang dihadapi. Kedua, Adapun faktor penghambat dari tugas kejaksaan dalam hal bantuan hukum sebagai pengacara negara di bidang perdata litigasi berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yaitu: masih adanya para Lembaga pemerintah/BUMN/BUMD yang masih tidak memahami dan mengetahui fungsi kejaksaan dalam bidang penanganan perdata, tidak familiarnya kewenangan Jaksa Pengacara Negara atau tugas bantuan hukum kejaksaan sebagai Pengacara Negara dikalangan lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD. Masing-masing lembaga rata-rata sudah memiliki biro hukum tersendiri untuk mewakili kepentingan Lembaga tersebut. Kendala dari interenal lembaga kejaksaan dan Kendala dari eksternal Lembaga kejaksaan, dalam perangkat perundang-undangan. Penggunaan jasa Pengacara Negara kejaksaan tidak bersifat atau kewajiban, melainkan optional atau pilihan.

 

 

Kata kunci :  Bantuan hukum, kejaksaan tinggi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI