DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELUNASAN UTANG DENGAN MELAKUKAN PERKAWINAN DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN
PENGARANG:ANGGITA NURMAULIDINA SYAHFITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-03


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sah atau tidaknya perjanjian pelunasan utang menurut hukum perkawinan dan untuk mengetahui apakah perjanjian pelunasan utang yang dilakukan sama dengan perjanjian kawin pada umumnya. Pertama, Secara garis besar syarat sah perkawinan menurut undang-undang, hukum adat, maupun hukum agama sama saja, yang terpenting adalah perkawinan dilakukan atas dasar itikad baik dan tidak ada keterpaksaan dari kedua mempelai, bahwa perkawinan yang dilakukan sebagai syarat pelunasan utang dianggap tidak sah baik menurut undang-undang maupun  hukum agama terutama agama islam. Sudah jelas perkawinan yang dilakukan akibat keadaan yang tidak dapat dihindari, meskipun ketentuan umur memenuhipun karena dalam perkawinan ini terdapat unsur paksaan maka perkawinan dianggap tidak sah. Kedua, secara garis besar perjanjian pada umumnya dan perjanjian perkawinan memiliki syarat sah yang sama pada pembuatan perjanjiannya seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun pembuatan perjanjian perkawinan juga perlu memperhatikan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan tidak selesai hanya dalam membuat perjanjian saja perlu dilaksanakan perkawinan dalam hal ini perkawinan disebut peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan hukum yang dilakukan oleh suami istri sebagai subyek hukum, kemudian menimbulkan akibat hukum. Dalam perjanjian utang yang dibuat oleh orang tua dan pemberi utang, dimana seharusnya apabila perjanjian perkawinan harus dibuat oleh kedua mempelai tanpa ada paksaan dari pihak manapun, maka perjanjian pelunasan utang yang dilakukan tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian perkawinan.

Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan, Utang, Anak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI