DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNGJAWAB PENYIDIK DALAM PERLINDUNGAN NAMA SAKSI TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA PROSES PENYIDIKAN
PENGARANG:MAWAR HAPSARANI SALSABILLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-03


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk untuk mengetahui pengaturan tentang kewajiban merahasiakan nama saksi pada proses penyidikan dan untuk mengetahui penyidik dapat dimintai pertangungjawaban membocorkan nama saksi dalam tindak pidana Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan pengertian penelitian yang dilakukan dengan menganalisis substansi Peraturan Perundang-undangan atas pokok permasalahan. Alasan peneliti menggunakan penelitian hukum normatif karena untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai praktisi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan ketentuan yang mewajibkan kerahasiaan nama saksi yang terlibat dalam kasus narkotika. Hal serupa juga berlaku dalam KUHAP, di mana tidak ada peraturan yang secara khusus menyebutkan bahwa nama saksi harus tetap dirahasiakan. Sebagai akibatnya, dalam praktiknya, nama saksi dalam kasus narkotika dan di bawah KUHAP dapat diperoleh secara publik atau menjadi bagian dari catatan pengadilan yang dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan maupun tidak. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa perlindungan terhadap saksi dan kerahasiaan identitas mereka dapat diatur melalui prosedur khusus atau langkah-langkah pengamanan lainnya yang diambil oleh sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus tertentu. Kedua,   Penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban jika mereka membocorkan nama saksi dalam tindak pidana narkotika, karena melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan identitas saksi. Hal ini dapat mengancam keselamatan saksi dan integritas penyidikan. Kepolisian bertanggung jawab memberikan rasa aman fisik dan psikologis kepada masyarakat melalui pemulihan kerugian, penyelesaian materiil, pembinaan ulang, dan sanksi administratif termasuk pemberhentian dengan tidak hormat bagi pelanggar yang mencemarkan kredibilitas Polri. 

Kata Kunci : Penyidikan, Nama Saksi, Narkotika

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI