DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pendaftaran dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021
PENGARANG:RIDHO NOOR MAHMUDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-03


Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk mencapai kehidupan bangsa yang sejahtera dengan mendorong perkembangan hukum yang dinamis. Pendirian berusaha dan perusahaan memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Para pengusaha menjadi penggerak utama dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menghasilkan inovasi. Pada tahun 2021, muncul Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dalam konteks pendirian perseroan terbatas. penelitian hukum normatif (normative legal research). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pendaftaran dan pengesahan pada badan hukum Perseroan Terbatas menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Untuk mengetahui tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam penerapan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 5 Tahun 2021  dalam proses pendaftaran dan pengesahan Perseroan Terbatas di Indonesia. PT sendiri digandrungi karena sistem saham terbatas. Pendirian PT memerlukan persyaratan formal dan materiil, termasuk NIB. Prosesnya meliputi pembuatan akta, pengesahan, pendaftaran, dan pengumuman. OSS RBA mengintegrasikan perizinan berbasis risiko. Implementasinya belum efektif dan terhambat oleh ego sektoral dan ketidakintegrasian data. RDTR juga menjadi masalah dalam izin lokasi usaha. Untuk memperoleh status badan hukum tersebut maka Akta Pendirian dari PT harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Pemerintah harus memperbaiki sistem OSS untuk kenyamanan pengusaha dan memangkas waktu pendirian PT. Kendala dan hambatan harus diatasi agar pendirian PT lebih mudah.UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur persyaratan dan prosedur pendaftaran PT. Melalui OSS, diperkenalkan istilah NIB bagi pelaku usaha yang mendaftarkan PT. Masih ada kekurangan seperti keabsahan keputusan elektronik yang diragukan, terutama bagi kalangan usaha dan Pendirian PT terhambat oleh persyaratan. Sistem OSS sendiri juga belum sempurna, maka wajar karena masih dalam perjalanan menuju bentuk terbaik. Kendala dan hambatan harus segera diatasi agar pengusaha dapat mendirikan PT dengan mudah. Semoga kedepannya perbaikan diharapkan segera dilakukan oleh pihak pemerintah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI