DIGITAL LIBRARY



JUDUL:kewenangan kejaksaan dalam tindakan penydapan suara
PENGARANG:SELVIANA HARTONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-03


Seharusnya undang-undang penyadapan dibuat oleh pemerintah dan DPR untuk mencegah kesewenang-wenangan penegakan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Studi hukum ini menyelidiki dan menganalisis apakah kejaksaan berwenang melakukan penyadapan dan mengetahui prosedur untuk melakukannya. Pendekatan penelitian normatif memakai pendekatan per-Undang-Undangan dan pendekatan kontekstual untuk mengkaji semua per-Undang-Undanganan yang berlaku terhadap subjek penyelidikan.
Temuan penelitian ini menunjukkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pasal 30c huruf (i) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia rnengatur tentang kewenangan kejaksaan dalam tindak penyadapan. Selain itu, kewenangan yang diberikan harus sesuai dengan Undang-Undang Khusus yang meregulasikan mengenai penyadapan dan pendirian pusat pelatihan tindak pidana. Kantor kejaksaan tidak diharuskan mengikuti prosedur penyadapan khusus atau peraturan turunannya. Kedua, Kendala-kendala yang ada dalam terkait pelaksanaan tindakan penyadapan suara adalah seperti yang disebutkan dalam poin pertama bahwasanya belum ada aturan turunan atau aturan khusus mengenai penyadapan sendiri. Yang mengakibatkan banyak pertentangan karena dianggap bisa melanggar batas privasi seseorang karena belum ada mekanisme atau batasan kriteria tentang penyadapan dan sejauhmana kerahasiaan hasil penyadapan tidak disalahgunakan.
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI