DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PENANAM INVESTASI PADA KOPERASI DALAM KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No 1382 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)
PENGARANG:ALFIA SALSABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-03


Pailit memiliki makna dimana dalam suatu keadaan debitur tidak mempunyai kemampuan

untuk melakukan pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditur. Debitur adalah orang

yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih

di muka pengadilan, sedangkan kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena

perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Pada Putusan

Mahkamah Agung Nomor 1832 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Hakim menyatakan pembatalan

permohonan pailit karena hakim berpendapat bahwa antara Pemohon Pailit dan Termohon

Pailit tidak memiliki hubungan hukum yang membuat ketidakjelasan latar belakang timbulnya

utang antara Pemohon dan Termohon Pailit. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan

menganalisis dengan mengaitkan kepada pihak-pihak yang dapat dinyatakan sebagai Kreditur

dalam kepailitan serta mengenai akibat hukum yang timbul atas pembatalan permohonan pailit.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-

undangan dan pendekatan kasus.

Dengan melihat dari pengertian utang secara luas yaitu bahwa utang dapat lahir dari adanya

sebuah perikatan yang akan menimbulkan kewajiban yang harus dilakukan atas semua hak yang

sudah diberikan, utang dapat dianggap sebagai hubungan hukum sehingga seseorang berhak

mendapatkan kewajiban dari seseorang. Maka karena kelalaian Koperasi dalam melakukan

tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban ini membuat penanam investasi dapat

dikatakan sebagai Kreditur Konkuren. Karena adanya pembatalan permohonan pernyataan

pailit akibat hukum yang terjadi pada Koperasi yaitu tidak diwajibkannya untuk menjalankan

proses kepailitan dan mengalami likuidasi atau restrukturisasi utang. Namun, Koperasi tetap

harus melakukan kewajibannya melakukan pembayaran utang yang dimilikinya kepada

Kreditur.

Kata Kunci (keyword): kedudukan kreditur, kepailitan, pembatalan permohonan pailit

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI