DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN UPAH WARTAWAN MEDIA MASSA ONLINE DI BANJARMASIN
PENGARANG:WANDA NURAZIZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-04


ABSTRAK

 

Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui sistem penentuan upah wartawan media massa online di Banjarmasin dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dari penentuan upah wartawan media massa online di Banjarmasin. Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif dengan tipe penelitian sistematika hukum yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan teertentu maupun hukum tercatat dengan tujuan mengidentifikasi pengertian-pengertian pokok atau dasar dalam hukum, seperti masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum sesuai dengan sifat penelitian hukumnya yakni preskriptif.

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama sistem penentuan upah wartawan media massa online di Banjarmasin belum sepenuhnya sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Aturan yang dimaksud itu nyatanya justru melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja wartawan, sehingga tak sedikit membuat perusahaan memanfaatkan kelemahan aturan itu dalam hal penentuan upah pekerjanya, seperti memberikan upah kepada wartawan hanya melihat dari kemampuan perusahaannya saja, tidak mengikuti ketentuan upah standar yang diberikan pemerintah,

bahkan perusahaan enggan mempekerjakan wartawan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan secara tertulis, dan tidak mendiskusikan penentuan upah dengan wartawan sehingga berdampak kepada wartawan karena tidak bisa menuntut pelaksanaan hak dan kewajibannya. Kedua perlindungan hukum terhadap penentuan upah pekerja wartawan di perusahaan media masaa online di Banjarmasin hingga hari ini masih belum tegas memberikan sistem kerja yang sesuai dengan hak dan kewajiban dari pekerja. Unsur memenuhi kebutuhan yang layak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dirasa belum sepenuhnya menjadi acuan dari pembuatan aturan mengenai pengupahan di hukum Indonesia. Di sisi lain perlindungan hukum terhadap wartawan yang bekerja juga dilindungi oleh perusahaan media massa, namun hingga saat ini tidak ada dasar mengenai aturaan untuk pekerja wartawan dalam menuntut haknya.

 

 

 

Katakunci:Perlindungan Hukum,Upah, Wartawan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI