DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HARGA JUAL BELI DALAM AKTA JUAL BELI (AJB) BERKAITAN DENGAN PAJAK PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PENGARANG:ERWAN FITRIADY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-04


RINGKASAN

HARGA JUAL BELI DALAM AKTA JUAL BELI (AJB)

BERKAITAN DENGAN PAJAK PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK

ATAS TANAHDAN BANGUNAN (BPHTB)

Oleh

 

Erwan Fitriady[1], Dr. H. M. Effendy, S.H., M.Hum.,[2]

Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D.[3]

 

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadikan beberapa pemungutan pajak termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak yang dipungut oleh pemerintah Daerah. Namun pada praktiknya di berbagai daerah, dimana dalam kondisi terjadi Jual beli tanah dibawah NJOP menurut UUPDRD yang seharusnya kemudian menggunakan nilai NJOP dalam PBB sebagai dasar penghitungan BPHTB nya, namun oleh sejumlah pemerintah daerah dilakukan verifikasi harga ulang atas NJOP objek pajak tersebut, hal ini kemudian menjadi permasalahan di tengah masyarakat atas tingginya kemudian besaran BPHTB yang harus dibayarkan, hal ini kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat tentang besaran BPHTB yang harus dibayarkan tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap aturan hukum dengan cara meneliti bahan Pustaka yang membahas tentang aturan maupun aturan pelaksana yang mengatur tentang BPHTB dari pemungutan hingga wewenang dari Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah perundangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan literatur lainnya, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum, dan media internet. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan logika deduktif dan melakukan penafsiran terhadap undang-undang, untuk kemudian ditarik kesimpulan dari analisis tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:

1.         Pada penjualan dengan harga dibawah NJOP nilai BPHTB akan tetap mengikuti NJOP yang tertera di PBB tanah tersebut sesuai dengan Pasal 87 ayat (3) UUPDRD maupun Pasal 6 ayat (2) Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014, sehingga mengacu pada aturan tersebut tidak dilarang bagi masyarakat untuk menentukan harga jual-beli yang juga sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, namun nilai objek perhitungan pajak dari  tanah tersebut akan mengikuti NJOP yang ditetapkan.

2.         Tidak terdapat sama sekali wewenang dari pemerintah kota Banjarmasin untuk melakukan validasi atas nilai objek BPHTB dalam peraturan manapun yang berlaku. Dalam hal ini kemudian UUPDRD hanya memberikan pengaturan dan penetapan tentang otoritas pemerintah kota Banjarmasin untuk kemudian melakukan pemungutan atas BPHTB tersebut. Mekanisme validasi BPHTB ini sendiri berimplikasi pada berubahnya nilai dari lahan yang menjadi objek jual-beli lahan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang pemerintah kota Banjarmasin guna menaikan jumlah pendapatan asli daerah (PAD), hal tersebut kemudian mengusik daripada kepastian hukum bagi masyarakat yang sebenarnya telah mendapat jaminan dari UUPDRD.



[1]2020216310021

[2]Pembimbing Utama

[3]Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI