DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA KEBERATAN OLEH PEMILIK KEDAI KOPI TERHADAP RETRIBUSI PAJAK CAFE DAN RESTO
PENGARANG:MUHAMMAD REZA SETIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-05


ABSTRAK

 

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Keberatan oleh pemilik kedai kopi terhadap retribusi pajak cafe dan resto Berikut adalah Sebagai pemilik kedai kopi, langkah-langkah hukum yang dapat diambil terhadap retribusi pajak cafe dan resto yang dipungut oleh pemerintah daerah Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dan ketidak harmonisan antara Undang-undang pemerintah dan Peraturan Undang-undang Daerah.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain:

Dasar Hukum yang dapat digunakan oleh Pemilik Kedai Kopi untuk melakukan penolakan terhadap Retribusi Pajak Cafe dan Resto yang dianggap terlalu tinggi.

Demikian, sebagai warga negara Indonesia, Pemilik kedai kopi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau protes terhadap besarnya tarif atau retribusi yang dikenakan kepada usaha Anda. Dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan ini adalah Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan eraturan pemerintah Nomor. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.Pada praktiknya sanksi dapat tidak perlu dilakukan apabila sebuah Peraturan Daerah dirancang berdasarkan kebijakan yang memang memperhatikan aspek pasar dan karakteristik usaha di suatu daerah untuk diterapkan dan dipandang adil sehingga disepakati oleh sejumlah besar pelaku di daerah tersebut.

 

Upaya Keberatan oleh Pemilik Kedai Kopi terhadap Restribusi Pajak. Pada Peraturan Pajak Daerah yang secara anatomi memiliki kebijaksanaan serupa dengan Pajak-Pajak lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana secara regulasi ditetapkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 di pusat untuk menetapkan kewenangan pada pemerintah daerah dan besaran maksimal tarif yang dapat diambil, dalam pelaksanaannya diperlukan pembentukan Peraturan Daerah, dalam Peraturan Daerah ini tadi diatur kebijakan masing-masing antara Kepala Daerah otonom dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom yang masing-masing membentuk kebijakan secara otonom berdasarkan karakteristik daerah sendiri.

 

 

Kata kunci: Upaya Keberatan, Pemilik Kedai Kopi, Restribusi pajak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI