DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PINJAM NAMA DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA
PENGARANG:AGIESNA SHANDRA BUDIMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-05


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan suatu perjanjian jaminan fidusia jika dilakukan dengan menggunakan perjanjian pinjam nama dan bagaimana akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang dilakukan dengan pinjam nama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah doctrinal research yang bertujuan mengkaji kekaburan norma dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Menurut hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama,  Mengenai keabsahan perjanjian jaminan fidusia yang dilakukan dengan pinjam nama dianggap sah di mata hukum karena adanya asas kekuatan mengikat pada Pasal 1388 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat berlaku sebagai Undang-undang bagi pihak yang mengikatkan diri didalam perjanjian. Sehingga walaupun perjanjian jaminan fidusia dibuat dengan pinjam nama oleh pihak lain diluar perjanjian jaminan fidusia, tidak akan mempengaruhi. Kedua, Mengenai akibat hukum yang disebabkan oleh perjanjian jamianan fidusia yang dilakukan dengan pinjam nama sepenuhnya ditanggung oleh orang-orang yang terikat didalam perjanjian jaminan fidusia, yaitu debitur dan kreditur.

 

Kata Kunci:  Jaminan Fidusia, Pinjam Nama, Keabsahan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI