DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN PENOLAKAN MUTASI
PENGARANG:RISNAWATI LIANI PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-06


Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah mutasi dapat menjadi syarat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang menjadi dasar untuk melindungi pekerja/buruh yang melakukan penolakan Mutasi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode normatif. Sifat penelitian preskriptif. Tipe dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan cara studi kepustakaan (library research).

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Mutasi tidak diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun peraturan perundang-undangan lainnya di bidang Ketenagakerjaan, tetapi sering dikaitkan dengan Pasal 32 UU ketenagakerjaan. Namun dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan dapat saja mengatur tentang adanya permutasian selama tidak bertentangan dengan pasal terkait, maka penolakan mutasi yang dilakukan pekerja/buruh bisa saja dikualifikasikan sebagai penolakan perintah kerja karena melanggarperjanjian kerja maupun peraturan perusahaan. Kedua, perlindungan hukum terlebih dahulu melalui perundingan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Jika penyelesaian tidak dapat dihindari maka jalan terakhir penyelesaian pemutusan hubungan kerja ialah dengan penetepan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) seperti dalam ketentuan Pasal 151 angka (3) dan (4) UU Cipta Kerja. Jika terjadi PHK terhadap pekerja/buruh maka perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau  uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian berdasarkan Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Kata Kunci (keyword): Pemutusan Hubungan Kerja, Mutasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI