DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKERASAN DALAM PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 146/Pid.Sus/2017/PN Srl)
PENGARANG:SITI KHODIJAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-07


Kekerasan dalam rumah tangga semakin marak terjadi, pada tahun 2023 tercatat 2.331 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 58,1% merupakan kasus KDRT yaitu sebanyak 1.354 kasus. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah guna melindungi korban KDRT, namun ada persepsi bahwa korban KDRT yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hanya bagi yang melakukan perkawinan secara sah dan dicatat sementara perkawinan di bawah tangan tidak, seperti pada kasus dalam putusan pengadilan negeri sarolangun nomor 146/Pid.Sus/2017/PN Srl. Tujuan penelitian ini guna memahami pertimbangan hakim serta menganalisis penerapan kepastian hukum dan niai keadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 146/Pid.Sus/2017/PN Srl.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat perskriftif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun dalam putusan nomor 146/Pid.Sus/2017/PN Srl tidak tepat dalam memilih dasar hukum dikarenakan menginterpretasikan bahwa perkawinan di bawah tangan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga diterapkannya Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurut peneliti tidak tepat. Tidak tepatnya dasar hukum yang digunakan maka nilai kepastian hukum tidak terpenuhi dan dengan tidak terpenuhinya nilai kepastian hukum maka nilai keadilan tidak terpenuhi.  

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI