DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN AKTA PARTIJ SEBAGAI AKTA OTENTIK
PENGARANG:PUTRI NOVI MARIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-07


Putri Novi Mariana. Juni 2023. KEDUDUKAN AKTA PARTIJ SEBAGAI AKTA OTENTIK. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 50 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.Hum. dan Pembimbing pendamping: Hj. Zakiyah., S.H., M.H.

ABSTRAK

Suatu surat atau tulisan (Akta) yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris mempunyai peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum karena bersifat otentik dan merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap perkara. Akan tetapi mencermati keadaan masa sekarang ini, kedudukan akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris tidak lagi dipandang sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh.Seringkali terjadi penyalahgunaan keadaaan oleh salah satu pihak. Sehingga penelitian ditujukan untuk mengetahui bagaimana status keotentikan akta partij jika terjadi penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap salah satu pihak apabila akta partij terdegradasi karena penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak lainnya. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama :Menurut peraturan perundang-undangan bahwa akta otentik yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan tidak memenuhi syarat sah akta otentik sebagai alat bukti. Meskipun demikian, jika akta otentik yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan diajukan sebagai alat bukti maka unsur penyalahgunaan keadaan harus terbukti terlebih dahulu. Sebelum terbuktinya unsur penyalahgunaan keadaan maka akta otentik masih memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana akta otentik yang sah. Kedua : Pembuatan akta partij dihadapan notaris memberikan jaminan kepada semua pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan keadaan atau situasi yang merugikan salah satu pihak. Namun, jika kebenaran dalam akta partij tersebut ternyata diingkari atau dibantah oleh para pihak yang telah sepakat membuatnya, maka mengenai kebenaran perkataan para pihak dihadapan Notaris seperti yang termuat didalam akta tersebut bukanlah merupakan tanggung jawab Notaris. Status keotentikan akta  partij tidak bisa menjamin perlindungan hukum secara penuh terhadap para pihak, lihat ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata.

Kata Kunci (keyword): Akta Partij, Akta Otentik, Penyalahgunaan Keadaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI