DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN SEWA MENYEWA SEPEDA LISTRIK PADA ANAK DI BAWAH UMUR
PENGARANG:MUHAMMAD ASHARI MUBARAK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-08


ABSTRAK

 

Penyewaan sepeda listrik biasanya diminati dari berbagai kalangan dewasa maupun anak di bawah umur yang belum pantas menggunakan sepeda listrik. Karena harga penyewaan sepeda listrik yang terbilang sangat murah, maka kebanyakan peminat sepeda listrik dari anak yang masih di bawah umur.penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian, yaitu jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan tentang perjanjian sewa menyewa sepeda listrik.

Bahwa berdasarkan penelitian mengenai perjanjian sewa menyewa sepeda listrik pada anak di bawah umur tidak dapat memenuhi unsur subjektif suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 BW, karena dengan tidak terpenuhinya syarat subjektif ini, Maka apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka mengakibatkan perjanjian tersebut dibatalkan (vernietigbaar). Berdasarkan dari penelitian yang telah dilakukan penulis mengenai pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan saat menyewa sepeda listrik, Apabila terjadi kerugian maka orang tua atau wali dari penyewa harus mengganti kerugian yang berupa penggantian biaya sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 1243 – 1248 BW.

Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Anak di bawah umur

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI