DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PEMINJAM DATA PRIBADI UNTUK PENDAFTARAN GOCAR PADA APLIKASI GOJEK
PENGARANG:SHERLY RAMADANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-10


ABSTRAK

Pasal 26 dalam UU ITE mengulas pelindungan data pribadi dari pemakai tanpa izin pemilik, menyatakan kalau tiap informasi pribadi pada media elektronik hatus memperoleh persetujuan pemilik datanya. Siapapun yang melanggar determinasi ini dapat dikenai tuntutan terkait kerugian yang timbul. Hubungan hukum antara perusahaan penyedia jasa transportasi online dengan driver dalam proses penerapan aplikasi transportasi online didasarkan pada hubungan hukum. Hubungan hukum driver gocar dan konsumen dari sudut perdata berada dalam suatu perikatan hukum. Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang mengikat antara dua atau lebih subjek hukum untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan data pribadi di Indonesia. Untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata terhadap peminjam data diri yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan historis dengan menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi. 

 

Hasil studi menyampaikan bahwa konsep pelindungan data pribadi menekankan bahwa setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri, misalnya berbagi informasi atau tidak. Perlunya pelindungan terhadap data pribadi seseorang di era digital mengingat sekarang dalam sebuah Sistem Elektronik membutuhkan data pribadi sebagai data yang harus diisi atau dilampirkan. Pelindungan data pribadi sacara tidak langsung diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang ITE. Korban pemilik identitas yang dipinjam oleh orang lain yang digunakan untuk mengambil keuntungan dari pemilik asli. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 64 ayat (1) menyatakan penyelesaian sengketa Perlindungan Data Pribadi  dapat dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kata kunci (keyword): Data Pribadi, Perlindungan Hukum, Aplikasi Gojek

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI