DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEMBAGA JAMINAN RESI GUDANG (GUARANTEE FUND) DALAM HUKUM JAMINAN DI INDONESIA
PENGARANG:GUSTI NATASIA KIRANA ALAM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-10


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui mengetahui karakteristik  lembaga Resi gudang dalam hukum jaminan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana bila terjadi kerusakan Gudang dan Barang karena bencana alam diluar kelalaian Pengelola Gudang siapa yang bertanggungjawab. Penelitian skripsi ini menggunakan metode normatif. Sifat penelitian ini bersifat preskriptif. Tipe dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian sistematika hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. 

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Karakteristik lembaga jaminan Resi Gudang berbeda dengan lembaga jaminan yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lembaga jaminan Resi Gudang memiliki ciri khas tersendiri dalam penjaminannya, bila dibandingkan dengan ke empat (4) lembaga jaminan yang sudah ada diantaranya Gadai, Hipotik, Fidusia, dan Hak Tanggungan. Ciri yang paling terlihat dan yang membedakan adalah adanya peran lembaga-lembaga serta prosedur dan pelaksanaan penjaminan Resi Gudang, lembaga-lembaga pada jaminan Resi Gudang ini juga ikut berperan didalamnya. Untuk objek penjaminannya sendiri dalam lembaga jaminan Resi Gudang memiliki perbedaan dengan lembaga jaminan lainnya, yakni objeknya benda bergerak berupa komoditas hasil pertanian, perkebunan dan perikanan. Dalam penjaminannya Resi Gudang dapat dijadikan berupa jaminan atau agunan untuk memperoleh pembiayaan dari Lembaga Keuangan (Bank atau Non-Bank) karean Resi tersebut dijamin dengan komoditas yang selalu dijaga dan dikelola oleh Pengelola Gudang yang terakreditasi dan memiliki izin dari Bappebti. Kedua, Dalam melakukan kegiatan penyimpanan, pemeliharaan, serta pengawasan Pengelola Barang dalam praktek di lapangan dihadapkan dengan berbagai resiko yang menjadi kendala bagi Pengelola Gudang, resiko ini bisa akibat dari kelalaian atapun diluar dari kelalaian Pengelola Gudang, bisa jadi akibat dari bencana alam seperti kebakaran, kebanjiran, puting beliung, tsunami, gempa bumi, longsor dan lain-lain. Maka dalam hal pertanggungjawaban dibebankan kepada Pengelola Gudang namun dapat dialihkan ke perusahaan asuransi. Barang yang disimpan didalam gudang juga berisiko terhadap hal yang bukan disebabkan oleh kesalahan Pengelola Gudang, risiko yang dimiliki Pengelola Gudang juga dapat dialihkan ke perusahaan asuransi.

  Kata Kunci (keyword) : Resi Gudang, Pertanggungjawaban, dan lembaga jaminan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI