DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN TENTANG PENHITUNGAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:ROBI SETIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-11


ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang lembaga/instansi  yang berwenang melakukan penghitungan serta menyatakan (men-declare) terhadap kerugian keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi dalam peraturan hukum yang berlaku, dan untuk mengetahui dan menganalisis apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang menghitung sendiri dan menyatakan (men-declare) ada tidaknya kerugian negara baik di dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya (requisitoir). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian adalah konflik norma (anomali). Hasil penelitian ini adalah pertama, dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 3 huruf e Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tgl. 23 Oktober 2012, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 maka lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat. Namun lembaga yang dapat menyatakan (men-declare) ada tidaknya menyatakan (men-declare) ada tidaknya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua, walaupun telah ada  Kesepakatan Bersama Penegak Hukum yang tertuang dalam Criminal Justice System yang ditandatangani oleh semua instansi penegak hukum terkait dengan tindak pidana korupsi pada bulan September 2011 bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak mempermasalahkan siapa/ lembaga mana yang menghitung kerugian negara, selama keyakinan hakim terpenuhi maka secara yuridis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mendapatkan laporan hasil perhitungan keuangan (audit) dari BPK atau BPKP (audit negara) atau Inspektorat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghitung sendiri besaran kerugian negara baik di dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutannya (requisitoir) dan menyatakan (men-declare) telah terjadi kerugian keuangan negara tanpa adanya hasil audit dari lembaga/instansi yang berwenang. 

 

Kata Kunci: Pengaturan, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Perkara Tindak Pidana Korupsi

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI