DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN PENGAMANAN KEGIATAN BERKUMPUL DAN PENGGUNAAN KEKUATAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Ditinjau dari perspektif Hukum Hak Asasi Manusia)
PENGARANG:SITI NURSYAFIFIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-13


Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian adalah pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Namun, yang terjadi dalam contoh kasus pengamanan kegiatan berkumpul pada penelitian ini Aparat Kepolisian melakukan kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebih seperti tembakan gas air mata dan kekerasan fisik secara langsung kepada massa yang sedang ricuh.  Meskipun penggunaan Gas air mata serta benda tumpul lainnya ini diatur didalam perkap tersebut, hal demikian menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia maka dari itu pada penelitian ini terjadi konflik norma antara Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dengan Konvensi-konvensi HAM salah satunya Pasal 33 ayat (1) Undang undang No 39 tentang HAM. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kewenangan tindakan pengamanan polisi dalam menggunakan kekuatan yang dimiliki ketika harus melakukan pengamanan kegiatan berkumpul massa sesuai dengan Prinsin dan Standar HAM serta mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian. Metode yang digunakan adalah metode normatif dengan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tersebut hanya menyangkut tentang Penggunaan Kekuatan. Maka dari itu apabila hanya Perkap Nomor 1 saja tidak cukup, oleh karena itu perlu ditambah Perkap 8 tahun 2009 tentang HAM. Diperlunkannya re-edukasi Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri kepada seluruh anggota agar memiliki komitmen dan memastikan semua jajaran anggota kepolisian dalam bertindak dan bertugas harus menghormati dan melindungi martabat kemanusiaan serta memelihara dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan paradigma baru Polri diharapkan lebih dapat memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Polri sebagai bagian intergral dari reformasi. Oleh karena itu Polri harus menata semua hal yang menyangkut kekuasaan yang diberikan oleh rakyat agar digunakan secara tepat dan proporsional.

 

Kata Kunci: Polisi, Hak Asasi Manusia, Pengamanan, Kegiatan Berkumpul

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI