DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN FAKTA KASUS KORUPSI
PENGARANG:ANNA MARIA BUTAR BUTAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-13


ABSTRAK

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN FAKTA KASUS KORUPSI

Anna Maria Butar Butar

Penulisan skripsi ini yang bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam mengimplementasikan  justice collaborator pada tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan dan Untuk mengetahui kesesuaian putusan Mahkamah Agung Nomor 430K/Pid.Sus/2018 dengan asas keadilan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian studi kasus yang menganalisis pemaparan pada suatu kasus yang sudah menjadi sebuah putusan tetap untuk diamati. Penelitian ini memaparkan bahwa ada beberapa hambatan-hambatan dalam menerapkan peraturan terhadap Justice Collaborator dan juga bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan asas keadilan yang seharusnya dapat berpedoman pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator).  

 

Kata kunci (keyword) : Justice Collaborator, putusan hakim, asas keadilan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI