DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP INSTRUKTUR KURSUS MENGEMUDI MOBIL DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MENINGGAL DUNIA
PENGARANG:DINNA MIRA FERIZA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-13


ABSTRAK

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP INSTRUKTUR KURSUS MENGEMUDIKAN MOBIL DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MENINGGAL DUNIA

 

Dinna Mira Feriza

 

Pendidikan atau pelatihan kursus mengemudi adalah suatu lembaga pelatihan yang telah mendapat izin resmi dan sudah terakreditasi oleh pemerintah untuk melakukan suatu pembelajaran kursus mengemudi, yang mana memang harus didampingi oleh seorang instruktur. Namun adakalanya juga instruktur lalai dalam menjalankan tugasnya dan mengalami kecelakaan lalu lintas yang bisa menyebabkan luka atau meninggal dunia. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian yang tidak pernah terduga dan tidak disengaja melibatkan pengguna jalan lain. Kecelakaan disebut juga fatal apabila sampai menimbulkan korban jiwa (meninggal dunia).

Pertanggungjawaban pidana adalah suatu perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh pembuatnya atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis tentang pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan oleh instruktur kursus mengemudi yang lalai dalam menjalankan tugasnya, yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 310, pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh peserta belajar dikaitkan dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Kata Kunci : Instruktur; Kecelakaan; Mengemudi Mobil

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI