DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:ANJAS KUNCORO
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-03


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum
korporasi sebagai subjek dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana
pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Dalam penelitian ini metode
yang dipilih adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang
bertujuan untuk memperoleh data hukum yang dilakukan atau ditujukan hanya pada
peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Sifat penelitian ini
adalah deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan secara obyektif dan
aktual terhadap masalah Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Kemudian menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Penelitian ini juga menguraikan ataupun mendeskripsikan data yang diperoleh secara
normatif lalu diuraikan untuk melakukan suatu telaah terhadap data tersebut secara
sistematik.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Pengaturan secara
teoritis korporasi sebagai subjek dalam tindak pidana korupsi ditemukan dalam Pasal 1 butir
(3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi jo.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti
misalnya yang menyebutkan bahwa: “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk
korporasi”. Selain itu Pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi
juga dapat dilihat pada Pasal 7 dan Pasal 20 Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pertanggungjawaban Korporasi dari sisi
sanksi pidana pokok terhadap korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 20 ayat (7)
mempunyai konsekuensi yang sama dengan sanksi yang dirumuskan tunggal, sehingga dalam
pelaksanaannya menimbulkan permasalahan yaitu apabila pidana denda itu tidak dibayar oleh
korporasi tidak ada tindakan alternatif yang digunakan. Selain itu dalam UU PTPK tidak ada
aturan pelaksananya sehingga apabila dalam undang-undang tindak pidana khusus tidak
diatur dengan jelas maka sesuai ketentuan pasal 103 KUHP harus merujuk kembali terhadap
ketentuan KUHP.


Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI