DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG GUGAT OLEH LEMBAGA KEMANUSIAAN AKSI CEPAT TANGGAP DALAM PENYELEWENGAN DANA
PENGARANG:DAVINA FIRANTY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-07-17


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penyelewengan dana termasuk perbuatan melawan hukum dan pihak siapakah yang dirugikan oleh pelaku penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap.

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan yang terdiri dari penelitian terhadap azas-azas hukum yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan pertimbangan hukum dan menganalisisnya berdasarkan kaidah hukum tertentu dengan norma hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan menggunakan Teknik pengumpulan bahan dengan cara studi dokumen dan studi Pustaka yang dianalisis dengan cara melakukan inventarisasi deskriptif.

Penyelewengan dana oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap

dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang melanggar hak orang lain dan melanggar kewajiban hukum pelaku. Hal ini dimaknai sebagai kewenangan yang dimiliki seseorang yang berasal dari aturan hukum, dan juga merupakan penyalahgunaan hak yang dapat merugikan orang lain. Menurut Van Apeldorn, penyalahgunaan hak terjadi ketika seseorang menggunakan haknya dengan cara yang bertentangan dengan tujuan pemberian hak tersebut, yaitu tujuan sosialnya.

Pada kasus tersebut maka peneliti dapat melihat unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum secara jelas. Perbuatan melawan hukum dari kasus tersebut merupakan perbuatan Misfeasance yaitu perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan yang mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang dia mempunyai hak untuk melakukannya. ACT merupakan lembaga kemasyarakatan non-profit yang memiliki pola Kerjasama yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 dan disebutkan dalam Pasal 7b yaitu “Kerja sama pemerintah daerah provinsi dengan organisasi kemasyarakatan nirlaba lainnya yang mempunyai ruang lingkup provinsi.”

Pihak yang dirugikan oleh penyelewengan dana dalam kasus Lion Air yaitu para keluarga korban yang berhak atas haknya yaitu mendapatkan dana donasi dari masyarakat. Adanya kerugian yang disebabkan oleh pelaku, sesuai ketentuan dalam Pasal 1233 KUHPerdata maka pelaku wajib untuk mengganti kerugian. Dijelaskan pula pada Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2009, ACT sebagai organisasi kemasyarakatan nirlaba yang berselisih maka harus

mengikuti peraturan. Jenis pertanggung gugat dalam Pasal 1367 KUH Perdata menyatakan bahwa kasus yang menyebabkan kerugian ini yaitu pertanggung gugat untuk kerugian yang timbul karena kematian, menderita, luka dan penghinaan.

Kata kunci (keyword): penyelewengan dana, perbuatan melawan hukum, Aksi Cepat Tanggap.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI